A. Arti, Definisi dan Pengertian Program Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
B. Tujuan Diadakan Transmigrasi
1. Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara
2. Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional
3. Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan peluang daerah dengan potensinya yang belum banyak dimanfaatkan orang.
5. Merangsang pembangunan daerah baru.
6. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsamelalui pembauran antarsuku bangsa.
7. Solusi masalah pengangguran dan kemiskinan.
C. Jenis-jenis / Macam-macam Transmigrasi
1. Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi).
2. Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
3. Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam yang merusak desa tempat asalnya.
Syarat Calon Transmigran
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
B. Tujuan Diadakan Transmigrasi
1. Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara
2. Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional
3. Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan peluang daerah dengan potensinya yang belum banyak dimanfaatkan orang.
5. Merangsang pembangunan daerah baru.
6. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsamelalui pembauran antarsuku bangsa.
7. Solusi masalah pengangguran dan kemiskinan.
C. Jenis-jenis / Macam-macam Transmigrasi
1. Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi).
2. Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
3. Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam yang merusak desa tempat asalnya.
Syarat Calon Transmigran
Syarat untuk menjadi Transmigran :
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Pengecualian syarat untuk menjadi Transmigran :
- Pendaftar yang belum berkeluarga sepanjang yang bersangkutan mempunyai kahlian khusus (tenaga ahli, guru, paramedis, rohaniawan).
- Janda sepanjang mengikutsertakan anak laki-laki dewasa.
- Pendaftar yang pernah menjadi transmigran sepanjang alasan meninggalkan lokasi karena kerusuhan sosial dan bencana alam.
Komentar
Posting Komentar